OMNIBUS LAW, apakah itu?

 


Omnibus law adalah hukum yang mencakup semuanya, atau satu undang yang mengatur banyak hal. Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansinya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
 
 

Omnibus law sendiri muncul pada 20 Oktober 2019 dalam pidato Bapak Jokowi setelah dilantik menjadi Presiden RI kedua kalinya. Pada awalnya, metode ini menurut saya, bagus bagus aja sih. Karena kan biar ngga berceceran antara UU, karena seringkali ada kontradiksi antara UU satu dan lainnya. Cuman, Omnibus law yang sebenarnya bertujuan untuk mengatasi masalah ekonomi, dan bisnis, perpajakan, ibu kota baru, farmasi, cipta kerja, justru berbalik menjadi topik yang viral dibicarakan karena dampaknya justru mencelakai pekerja Indonesia. 

Kenapa? Bayangkan saja, setelah disahkan, maka hari libur buruh akan dipangkas. Kontrak kerja yang akan menyenangkan pengusaha, karena peraturan ini akan membuat perusahaan untuk easy hiring and easy firing. Sedangkan konstitusi mengatakan bahwa pekerjaan itu adalah hak, maka tidak boleh ada pemecatan, jika terjadi pemecatan maka perusahaan harus membayar pesangon 32 kali upah. Dan sekarang, pesangon diturunkan menjadi 25 kali upah. Bahkan ada penghapusan sanksi jika perusahaan tidak membayar sesuai ketentuan upah. Jadi siapa yang diuntungkan secara sepihak? Pengusaha. Lalu bagaimana lainnya? Bebasnya Tenaga Kerja Asing yang masuk ke Indonesia. Siapa yang diuntungkan? Tentu investor asing. Siapa yang dirugikan? Tentu buruh Indonesia. 

Dan pengesahan yang secara tiba-tiba tanpa adanya pembicaraan yang layak antara pemerintah dan masyarakat, tanpa adanya naskah akademis yang ditunjukkan kepada publik, menunjukkan bahwa omnibus law sebenarnya ditunggangi oleh kepentingan politik. Bagaimana tidak? Wong tiba-tiba UU udah disahkan aja kok. 

Menurut saya, yang bukan siapa - siapa ini, yang hanya remahan mari roma kelapa di atas meja. Omnibus law hanya akan menekan hidup buruh. Karena setelah disahkan maka bagaimana buruh kita akan merencanakan masa depannya dengan baik? Jika sewaktu-waktu perusahaan bisa memecatnya dengan pesangon yang tidak semestinya. Bahkan mereka juga tidak ada kepastian bahwa pekerjaannya akan diprioritaskan dari tenaga kerja asing. Seperti yang kita tahu, beberapa tahun belakangan ini bagaimana begitu banyaknya tenaga kerja asing didatangkan, sedangkan masih banyak warga Indonesia yang membutuhkan pekerjaan. Jadi pantaskah kita mengatakan bahwa omnibus law akan menjadi payung hukum yang layak bagi pekerja Indonesia? Ataukah perlu kita katakan bahwa omnibus law hanya akan menjadi kejahatan bagi pekerja Indonesia? 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PIRIFORMIS SYNDROME

HOTEL MAJAPAHIT a.k.a ORANJE HOTEL