OMNIBUS LAW, apakah itu?
Omnibus law adalah hukum yang mencakup semuanya, atau satu undang yang mengatur banyak hal. Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansinya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Omnibus law sendiri muncul pada 20 Oktober 2019 dalam pidato Bapak Jokowi setelah dilantik menjadi Presiden RI kedua kalinya. Pada awalnya, metode ini menurut saya, bagus bagus aja sih. Karena kan biar ngga berceceran antara UU, karena seringkali ada kontradiksi antara UU satu dan lainnya. Cuman, Omnibus law yang sebenarnya bertujuan untuk mengatasi masalah ekonomi, dan bisnis, perpajakan, ibu kota baru, farmasi, cipta kerja, justru berbalik menjadi topik yang viral dibicarakan karena dampaknya justru mencelakai pekerja Indonesia. Kenapa? Bayangkan saja, setelah disahkan, maka hari libur buruh akan dipangkas. Kontrak kerja yang akan menyenangkan pengusaha, karena peraturan ini akan membu...