Poligami, syariat Allah menguntungkan laki-laki?
Perkawinan adalah ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan, dengan tujuan membentuk sebuah keluarga. Disaksikan 2 orang saksi, dan melibatkan keluarga sebagai wali. Lalu bagaimana dengan sebuah pernikahan yang melibatkan lebih dari 2 orang? Kita mengenal ada 3 macam pernikahan di dunia ini. Yang pertama adalah monogami. Yaitu pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Kedua, poligami. Yaitu pernikahan antara seorang laki-laki dan beberapa perempuan. Ketiga, poliandri. Yaitu pernikahan antara beberapa laki-laki dan seorang perempuan. Dalam Hukum Islam, hanya ada 2 jenis pernikahan yang diperbolehkan dan diakui oleh syariat Islam. Yaitu monogami dan poligami. " Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, at...